ASN Mulai Pindah Ke Rusun IKN Tahun 2024, Pemerintah Sediakan 2 Ribu Unit Rusun

ASN Mulai Pindah Ke Rusun IKN Tahun 2024, Pemerintah Sediakan 2 Ribu Unit Rusun

TEMPAT TINGGAL ASN: Maket tower untuk Rusun ASN di Ibukota Negara (IKN) Nusantara-Kementerian PUPR-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian PUPR memulai pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, akan dibangun total 47 tower rusun untuk ASN dan pegawai Hankam untuk memperlancar proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024. 

"Pembangunan 47 tower rusun ini menggunakan dana APBN senilai Rp 9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," kata Iwan. 

BACA JUGA:47 Tower Rusun Mulai Dibangun di IKN: Khusus ASN, Anggota Polri, Paspampres, dan Pegawai BIN

Dari 47 tower, 31 tower akan dialokasikan untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit, kemudian 16 tower sisanya akan dijadikan Rusun untuk pegawai Hankam. 

Terdiri dari 7 tower untuk personel POLRI dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit.

Iwan menjelaskan, masing-masing towernya setinggi 12 lantai. Dimana lantai 1 dan 2 nya dimanfaatkan untuk podium fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) seperti sarana olahraga dan ruang publik. 

Sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian. “Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang," kata Iwan. 

BACA JUGA:Pembangunan IKN Rampung Seluruhnya Pada 2045, Tepat Satu Abad Kemerdekaan RI

Iwan mengatakan, pembangunan 47 tower ASN-Hankam dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024. 

Rusun ASN-Hankam berlokasi tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare. 

Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN. “Sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut," kata Iwan. 

Dikatakan Iwan, Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: