Motif Culik-Bunuh, Tersangka Paspampres

Motif Culik-Bunuh, Tersangka Paspampres

Ilustrasi kasus kriminal bermotif bunuh-culik. Tersangka Paspampres pengawal wakil presiden.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Imam bilang ke saya: Bang, tolong carikan uang Rp 50 juta buat tebusan penculik. Nanti saya ganti di kampung. Saya jawab, ’Iya, saya usahakan.’ Imam bilang, waktunya tinggal sedikit lagi, ia akan dibunuh penculik.”

Esoknya, Sayed ditelepon Fauziah, memberi tahu bahwa Fauziah baru saja ditelepon Imam, katanya sedang diculik dan tidak tahan disiksa. Minta tebusan Rp 50 juta.

Sayed: ”Ibunya Imam telepon ke saya, tanya, benarkah Imam diculik? Ibu Fauziah bilang, Imam baru saja telepon, bicara sambil nangis, begini: ’Mak… Tolong carikan Rp 50 juta buat penculik. Aku dipukuli, enggak sanggup tahan lagi.’ Ibu Fauziah bingung sekali.”

Dilanjut: ”Ibu Fauziah juga bilang sempat bicara dengan penculiknya sebentar. Singkat. Penculik bilang: Cepat Rp 50 juta. Kalau tidak, anakmu mati. Mayitnya kuceburkan ke laut.”

Sayed dan Fauziah berusaha sana sini, cari Rp 50 juta. Berhari-hari belum dapat. Sampai jenazah Imam ditemukan. Dikirim ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sorenya jenazah Imam langsung diterbangkan ke Medan, lanjut diangkut ambulans ke Bireuen. Tiba malam, langsung dimakamkan.

Kolonel Cpm Irsyad kepada pers mengatakan, tiga terduga pelaku anggota TNI. Ia hanya menyebut Praka RM (Riswandi Manik) anggota Paspampres. Praka RM berdinas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dua anggota TNI lainnya tak disebut. Namun, ketiganya kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Irsyad: ”Tiga tersangka ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”

Cuma itu keterangan Irsyad. Masyarakat dimohon menunggu penyidikan para tersangka.

Tersangka Riswandi Manik cs minta uang tebusan tidak besar untuk ukuran penculikan di Jakarta. Kecil. Seumpama tebusan itu diberi, bakal dibagi para pelaku bertiga. Tapi, nilai itu sangat berat bagi keluarga Imam.

Berapa sih gaji Riswandi? Ternyata kecil.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Setiap bulan, anggota Paspampres menerima pendapatan take home pay dari tiga unsur: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Diatur berjenjang sesuai pangkat dan golongan.

Riswandi Manik berpangkat prajurit kepala, bertugas Paspampres. Masuk golongan I, pada urutan nomor tiga dari bawah. 

Gaji pokok per bulan Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. Sedangkan tunjangan kinerja berjenjang, ada 17 kelas jabatan. Riswandi urutan ketiga dari bawah Rp 2.216.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: