UU Kesehatan 2023 dan Kesehatan Jiwa

UU Kesehatan 2023 dan Kesehatan Jiwa

Meskipun sudah ada UU Kesehatan Jiwa sejak 2014, ODGJ masih mendapatkan stigma dan diskriminasi baik itu dari lingkungannya maupun dari penyedia layanan kesehatan. -Istock-

HARIAN DISWAY - Bagaimana UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 menaungi masalah kesehatan jiwa?
 
Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang baru telah disahkan oleh DPR RI pada 11 Juli 2023 dan resmi ditandatangani Presiden RI pada 8 Agustus 2023. UU No. 17 tahun 2023 tersebut memuat 458 pasal beserta penjelasannya dengan total halaman sejumlah 300 lembar halaman. 
 
UU ini mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan kesehatan, seperti yang termaktub pada pasal 454 bahwa pada saat UU ini mulai berlaku maka akan mencabut 11 UU yang lama. Termasuk salah satunya adalah UU tentang Kesehatan Jiwa No. 18 tahun 2014.
 
Mari kita tilik beberapa pasal dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 menaungi masalah kesehatan jiwa. Secara spesifik pasal tentang kesehatan jiwa di UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 termaktub dalam pasal 74 hingga pasal 85 bab V Upaya Kesehatan bagian 11 halaman 39-43, ada beberapa pasal. 
 
BACA JUGA: ODGJ Dibunuh Anak-Remaja Diduga Gila
 
Pasal 74-75: upaya kesehatan jiwa, termasuk pencegahan bunuh diri. Pasal 76: hak atas pelayanan, informasi dan edukasi terkait kesehatan jiwa, larangan pemasungan, dan persamaan hak ODGJ. Pasal 77: tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait kesehatan jiwa.
 
Berikutnya Pasal 78-80: upaya dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di tingkat pelayanan kesehatan dan masyarakat. Pasal 81-83: ODGJ berkenaan dengan masalah hukum. Pasal 84: pekerjaan atau jabatan tertentu yang perlu pemeriksaan kesehatan jiwa. Pasal 85: Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Selain bab V bagian 11 yang spesifik tentang kesehatan jiwa, masalah kesehatan jiwa juga terdapat pada beberapa pasal yang lain yaitu pasal 434 tentang pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 bagi pelaku atau orang yang menyuruh melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan penderita gangguan jiwa.
 
Ada Pasal 28 ayat 4 tentang penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan lanjutan yang mencakup masyarakat rentan, salah satunya adalah individu dengan gangguan jiwa.
 
Apa yang menjadi pembeda UU Kesehatan yang baru terkait kesehatan jiwa dengan UU kesehatan jiwa yang lama? Ada beberapa detail pasal yang tidak ada di UU Kesehatan yang baru dibandingkan dengan UU Kesehatan jiwa yang lama. 
 
Di antaranya adalah:
UU Kesehatan No. 17 tahun 2023
* Kata stigma dan diskriminasi hilang
* Pasal 77: bahwa fasilitas pelayanan berbasis masyarakat dikembangkan dan diawasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
* Hanya memuat istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
* Bab XV pasal 417: memuat tentang partisipasi masyarakat di bidang kesehatan secara umum tidak spesifik (terkait kesehatan jiwa), hanya terdiri dari 4 ayat tentang penjelasan umum, kordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah.
 
UU Kesehatan Jiwa No. 18 tahun 2014
* Pasal 6 s/d 16: Detail mengenai upaya promotif dan preventif, didalamnya memuat kata stigma dan diskriminasi
* Pasal 55: Detail mengenai Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat 
* Membedakan istilah antara Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) beserta hak-haknya
* Pasal 85: detail mengenai peran serta masyarakat penanganan kesehatan jiwa
 
Stigma, Diskriminasi, Pemasungan
Dihapusnya kata terkait stigma dan diskriminasi dalam upaya penanganan kesehatan jiwa menjadi tantangan. Meskipun sudah ada UU Kesehatan Jiwa sejak 2014, ODGJ masih mendapatkan stigma dan diskriminasi baik itu dari lingkungannya maupun dari penyedia layanan kesehatan itu sendiri. 
 
Masih adanya kepercayaan dan budaya yang melekat di masyarakat yang memberi kesan bahwa gangguan jiwa itu akibat dari gangguan makhluk halus atau perilaku dari pelanggaran pantangan yang dipercaya secara budaya juga memperparah penanganan ODGJ. Termasuk masih adanya praktik pemasungan pada ODGJ. 
 
Hasil riset tentang pasung yang telah dilakukan di berbagai daerah di Indonesia dalam kurun waktu yang berbeda yakni 2008 sampai dengan 2016, menunjukkan bahwa pemasungan yang dilakukan pada ODGJ umumnya sebagai alternatif terakhir dari keluarga ODGJ. 
Masih ada kepercayaan dan budaya bahwa gangguan jiwa itu akibat dari gangguan makhluk halus. Ini makin memperparah penanganan ODGJ, termasuk masih adanya praktik pemasungan.-Istock-


Mereka rata-rata sudah beberapa kali membawa anggota keluarganya berobat ke RSJ. Alasan dari pihak keluarga yang anggota keluarganya pernah dirawat di RSJ untuk dirawat sendiri di rumah dan dipasung antara lain adalah sudah sering dibawa berobat ke RSJ tapi tidak ada perbaikan dan semakin parah. 
 
Kedua, perlakuan kurang sesuai dari petugas kepada penderita selama di RSJ. Keluarga tidak mampu lagi menangani dan membiayai pengobatan. Keempat, jarak yang jauh antara RSJ dan kediaman keluarga penderita. Kelima, memutuskan percaya bahwa gangguan jiwa yang diderita akibat dari hal supranatural. 
 
Pada UU Kesehatan yang baru lebih detail memuat ancaman kurungan atau denda bagi orang yang melakukan pemasungan. Namun, kondisi di lapangan seperti diungkapkan oleh keluarga ODGJ bahwa pasung merupakan alternatif terakhir dari keluarga setelah berbagai upaya pengobatan dilakukan.
 
Maka, pemerintah selaku regulator, pemberi layanan dan pembiayaan kesehatan yang juga termaktub dalam UU yang baru dapat menemukan jalan keluar yang terbaik. Hal itu dalam upaya penanganan kesehatan jiwa, dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk masyarakat dan keluarga dengan memperhatikan sosial budaya yang ada.
 
Untuk menjembatani peraturan yang dihapus dari UU Kesehatan Jiwa, kita bisa berharap bahwa dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana di bawahnya dapat menjelaskan secara rinci turunan dari UU Kesehatan yang baru. 
 
Sehingga tidak terjadi gap yang besar dalam pelaksanaannya. Terutama dalam upaya promotif/preventif, dan upaya kuratif/rehabilitatif kesehatan jiwa yang berkesinambungan dalam sistem yang lebih baik dari sebelumnya. (Oleh Weny Lestari:  Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: