Giliran Ibunda Mario Yang Jadi Sorotan KPK
Rafael Alun Trisambodo-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Efek Kasus Mario, Rafael Minta Dikasihani
BACA JUGA:Kasus Mario Bikin Bapaknya Diperiksa KPK
PT Cubes Consulting didirikan enam tahun setelah pendirian PT ACME, yakni 2008. Rafael Alun membuat perusahaan lagi dengan menempatkan adiknya, Gangsar Sulaksono, sebagai pemegang saham. Lagi-lagi istrinya sebagai pemegang saham dan komisaris.
PT Bukit Hijau Asri didirikan Rafael pada 2012. Jabatan komisaris tetap saja: Ernie Mieke. Perseroan bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Untuk dakwaan kesatu, jaksa menyebutkan Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar selama 11 tahun. Namun, dalam perkara itu, istri Rafael Alun masih berstatus saksi. Belum tersangka.
Jaksa mendakwa, selain gratifikasi Rp 16,6 miliar itu, Rafael Alun bersama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 100 miliar sejak 2002 hingga 2023.
BACA JUGA:Mario vs David, Hilangnya Sikap Kesatria
BACA JUGA:Mario Hajar David sampai Ambyar
Perinciannya, pada 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya Rp 36,8 miliar ditambah pada 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.
Rafael tipe orang yang menyayangi keluarga. Sampai, jaksa menyebutkan, dalam hal mencuci uang, Rafael melibatkan Mario Dandy, terdakwa penganiaya David Ozora yang sudah dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara. Belum divonis hakim.
Diungkap, Rafael melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019.
Jaksa: ”Dengan nomor polisi B 10 VVW, mobil itu seharga Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor selaku penjual.”
Dilanjut: ”Kemudian, pada kurun waktu 28 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.”
BACA JUGA:Ayah Mario Dendy Tidak Dipecat dari Kemenkeu, Hanya Dicopot dari Jabatan Kabag Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: