Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan

Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan

Kedua tersangka yang menggugurkan kandungan hasil hubungan badan keduanya.-Humas Polres Malang-

Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut. 

Taufik mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: