Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan
Kedua tersangka yang menggugurkan kandungan hasil hubungan badan keduanya.-Humas Polres Malang-
MALANG, HARIAN DISWAY – Polres Malang berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Tersangkanya sepasang kekasih yang menggugurkan hasil hubungan terlarang mereka. Saat digugurkan, usia kandungan menginjak bulan kelima.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, kedua tersangka adalah pasangan kekasih berinisial LA, 22, asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK, 22, asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakapolres menambahkan, kasus ini terungkap atas laporan dari HD, 23, mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.
BACA JUGA:Pernah Menangani Akademi Barca, Pelatih Baru Persebaya Menghasilkan Monster Catalunya
BACA JUGA:Terungkap Alasan Persebaya Memilih Josep Gombau Menjadi Pelatih Baru Green Force
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.
Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut. Akhirnya janin dalam kandungan LA pun gugur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tas kresek, kain dengan noda darah, gunting, sekop, dan panci penanak nasi.
BACA JUGA:Ada Peran Pelatih Baru Persebaya Josep Gombau Saat Barcelona FC Meraih Treble Pertama
BACA JUGA:Kebakaran di Bukit Teletubies Bromo Dinyatakan Sudah Padam, Kata Kalaksa BPBD Jatim
Panci digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan. “Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: