Agar Tak Terjerat Pinjol, Pahami Literasi Keuangan

Agar Tak Terjerat Pinjol, Pahami Literasi Keuangan

Ilustrasi literasi keuangan-internet-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Fenomena masyarakat Indonesia yang banyak terjerat pinjaman online (pinjol) menunjukkan rendahnya literasi keuangan di Indonesia. Kondisi itulah menjadi salah satu tantangan konsumen dan industri jasa keuangan di era digital saat ini.

Apalagi pertumbuhan fintech peer to peer saat ini semakin pesat. Beberapa platform pun memberikan persyaratan yang mudah dalam melakukan pinjaman. Alhasil, masyarakat pun lebih gampang melakukan pinjol.

Akhirnya, mereka tidak bijak dalam melakukan transaksi di pinjol. Sebab tidak diimbangi dengan penghasilan yang mereka dapat. Dampaknya adalah ketidak sanggupan dalam melakukan pembayaran.

Literasi keuangan sendiri adalah kemampuan dalam memahami dan menggunakan keuangan secara efektif. Seperti manajemen keuangan pribadi, penganggaran dan investasi.

Literasi keuangan merupakan fundamental dari hubungan seseorang dengan uang.

BACA JUGA:Catat! Ini 7 Pinjaman Online Tanpa Rekening Pribadi, Bisa Cair Hingga Rp 25 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan di masyarakat menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya di angka 49,68 persen. Sementara inklusinya sebesar Rp 85,10 persen.

"Banyak konsumen yang sudah menggunakan produk jasa keuangan. Tapi belum memahami produknya," katanyi dalam Webinar bertajuk Literasi Keuangan-Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak, Jumat, 15 September 2023.

Rendahnya literasi keuangan itu menyebabkan jumlah pengaduan konsumen terus meningkat. Hingga saat ini, OJK telah memberikan 118 ribu pelayanan. Sementara, jumlah pengaduan masyarakat lebih dari 14 ribu aduan.

"Maraknya aktivitas keuangan ilegal, menjadi perhatian kita semua. OJK sangat memperhatikan ini karena tugas kami tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga masyarakat secara umum," ungkapnyi.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal, Bayar Atau Tidak? Ini Penjelasannya...

Adanya kendala akses permodalan khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) turut menjadi tantangan yang dihadapi konsumen di era digital ini.

OJK mencatat, lebih dari 40 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan modal kerja dan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: