Terjerat Pinjol Ilegal, Bayar Atau Tidak? Ini Penjelasannya...

Terjerat Pinjol Ilegal, Bayar Atau Tidak? Ini Penjelasannya...

Ilustrasi Pinjol ilegal-internet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pada artikel sebelumnya, Harian Disway sudah membahas mengenai cara membedakan pinjaman online legal dan tidak (ilegal). Namun, jika Anda sudah terlanjur melakukan pinjaman ke pinjol ilegal, yuk simak artikel berikut ini.

Masyarakat yang sudah terjebak pinjol ilegal sering kali bingung. Apakah harus membayar tagihan itu atau tidak.

Ini adalah pertanyaan yang wajar. Karena banyak fintech yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

BACA JUGA: Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jadi, apakah benar pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Jawaban singkatnya adalah: ya, Anda tidak perlu membayarnya.

Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengkonfirmasi bahwa, pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Pernyataan tentang pinjol ilegal itu disampaikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

''Tidak ada kewajiban hukum untuk melunasi utang kepada perusahaan fintech ilegal yang menawarkan pinjol,'' tegas Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah wawancara.

BACA JUGA: Inilah Daftar 10 Pinjol yang Sudah Diblokir OJK

Pada Oktober 2021 lalu, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah secara tegas menyarankan para nasabah pinjol ilegal untuk menghentikan pembayaran cicilan.

Jika perusahaan pinjol ilegal mencoba melaporkan peminjam yang tidak membayar utang, mereka justru bakal menghadapi masalah hukum sendiri. Sebab, mereka tidak mengantongi izin resmi dari OJK sebagai regulator.

Perlu dipahami, pinjaman online ilegal dan pinjaman yang diberikan oleh fintech yang sah memiliki perbedaan besar.

BACA JUGA: Ini 4 Pinjol yang Bisa Cair Tanpa Nomor Rekening Bank

Fintech yang memiliki izin resmi dari OJK dapat melindungi nasabah secara hukum. Sedangkan pinjaman ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, jelas tidak dapat melindungi nasabah dari masalah yang mungkin timbul di belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber