Terjerat Pinjol Ilegal, Bayar Atau Tidak? Ini Penjelasannya...
Ilustrasi Pinjol ilegal-internet-
Jika perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis, memberlakukan denda, membatasi aktivitas bisnis mereka, bahkan mencabut izin mereka. Sehingga mereka tidak dapat beroperasi lagi.
BACA JUGA: Cair Dalam Hitungan Menit! Begini Cara Pinjam Tanpa KTP di Aplikasi DANA
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, perjanjian yang dilakukan oleh pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan. Jika penyelenggara tidak memiliki izin yang diperlukan.
Tetapi yang perlu dibayar adalah pokok utang yang telah dipinjam oleh peminjam. Terlibat dalam pinjaman online ilegal memang bisa menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan.
BACA JUGA: Pinjam Uang di DANA Tanpa KTP? Bisa Kok! Begini Nih Caranya
Meskipun pinjaman tersebut berasal dari platform pinjaman online ilegal, debitur dianggap memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali atau menyelesaikan pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Terutama dalam hal pokok utang.
Dan meskipun ada pernyataan resmi yang memungkinkan Anda untuk tidak membayar kepada pinjaman Anda di pinjol ilegal, Anda tetap harus mempertimbangkan dampaknya. Salah satunya pada reputasi keuangan Anda dan dampak jangka panjang lainnya.
Penting untuk selalu mempertimbangkan opsi hukum yang tersedia dan mendapatkan nasihat hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber