Pekerja Wajib Screening Kesehatan Sekali dalam Setahun, Kemenkes Siapkan Turunan UU 17/2023

Pekerja Wajib Screening Kesehatan Sekali dalam Setahun,  Kemenkes Siapkan Turunan UU 17/2023

Tangkapan Layar Substansi Utama Kesehatan Kerja di dalam UU Kesehatan-Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id/

Dalam diskusi Uji Publik UU Kesehatan juga ditekankan bahwa setiap tempat kerja harus menyelenggarakan skrining kesehatan setidaknya satu kali dalam setahun.

Peraturan terkait pengawasan pelaksanaan kesehatan di tempat kerja juga diperlukan.

Sehingga, dapat menjadi panduan bagi Kemenkes dalam menindaklanjuti aspek utama terkait kesehatan kerja. (Wehernius Irfon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id