Polisi Nyamar jadi Pelanggan saat Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebut pihak hotel tidak mengetahui praktik kecantikan Ria Beauty di dalamnya-Disway.id/Rafi Adhi-
HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty di Kuningan, Jakarta, dan menangkap pemiliknya, Ria Agustina, yang ternyata hanya berbekal ijazah sarjana perikanan.
Dengan biaya fantastis mencapai Rp 15 juta per pasien, klinik tersebut menawarkan perawatan kecantikan tanpa izin resmi dan menggunakan bahan yang tidak terdaftar di BPOM.
Petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus Ria Agustina dan asistennya, DN, di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024.
Keduanya ditangkap saat sedang menjalankan praktik ilegal di cabang Jakarta klinik tersebut.
BACA JUGA:Ria Beauty, Praktik Klinik Kecantikan Ilegal: Biaya Fantastis, Pemilik Cuma Sarjana Perikanan
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menyamar sebagai calon pelanggan.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik klinik Ria Beauty.
Sebagai upaya penyelidikan, penyidik menghubungi Ria Beauty melalui WhatsApp pada Kamis, 14 Desember 2024 untuk menanyakan perawatan derma roller.
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung
“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024.
Sehari setelahnya, penyidik diundang ke grup WhatsApp "Derma Roller Jakarta Desember", yang beranggotakan sembilan calon pasien lainnya.
Beberapa hari kemudian, grup tersebut menginformasikan jadwal perawatan derma roller di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Hendry Lie Ditangkap Kejagung Sepulang dari Singapura, Mangkir dari Panggilan
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di kamar 2028, mendapati Ria dan DN tengah melayani tujuh pasien.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar,dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira.
Lebih lanjut, pemeriksaan menunjukkan bahwa Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, dan asistennya bukanlah tenaga medis.
“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” tegas Wira.
Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki.
BACA JUGA:300 Kasus Judi Online Terungkap dalam 5 Bulan, 370 Tersangka Ditangkap, Uang Rp 78,19 Miliar Disita
Akibat perbuatannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo.
Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: