Hendry Lie Ditangkap Kejagung Sepulang dari Singapura, Mangkir dari Panggilan

Hendry Lie Ditangkap Kejagung Sepulang dari Singapura, Mangkir dari Panggilan

Hendry Lie saat ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin 18 November 2024 malam -Humas Kejagung-Humas Kejagung

HARIAN DISWAY - Pasca Hendry Lie (HL) ditetapkan sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di tanggal 29 Februari 2024, Hendry malah menghilang. Dia diketahui pergi ke Singapura dan mangkir dari panggilan. Sampai akhirnya, Hendry berhasil diamankan pada Senin malam, 18 November 2024. 

Penangkapan tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Itu dilakukan ketika Hendry berada di Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah tiba dari Singapura. 

"Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority), Hendry berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024," ujarnya, Selasa dinihari 19 November 2024 pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Kasus Viral Jaksa Jovi, Kejagung Jelaskan Perkaranya

BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

Penangkapan tersebut dilakukan karena pada 16 April 2024 Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Itu berdasar Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 dan telah dilakukan pemanggilan, namun bersangkutan tidak pernah hadir.

"Usai ditangkap, Hendry diperika sebagai tersangka. Lalu akan kita tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sebutnya. 


Hendry Lie saat sudah berada di Kejagung dengan memakai rompi dan telah diborgol, Selasa 19 November 2024 di Kejagung -Humas Kejagung-Humas Kejagung

Diketahui peran Hendry dalam perkara ini adalah Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang secara sadar dan berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.

bijih timahbersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal," ujarnya. 

Atas keterkaitannya, Hendry dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: