Pemerintah Resmi Larang Penjualan Online di Tiktokshop

Pemerintah Resmi Larang Penjualan Online di Tiktokshop

Menkominfo, Kemendagri dan Menkop membahas tentang larangan penjualan di Tiktok Shop--

“Sesuai dengan keputusan presiden, sosial commerce harus dipisah dengan e-commerce” kata Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:Pemenang Lomba Iklan Layanan Masyarakat Mendukung Sukses Pemilu Tahun 2024, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Puji Peserta sebagai Orang Merdeka

Zulkifli mengatakan, tujuan kebijakan ini adalah agar menciptakan fair trade antara online dan offline. Selain itu, agar sosial media tetap digunakan sebagai hiburan, bukan sebagai tempat jualan.

Negara harus menjadi tempat yang adil bagi UMKM di Indonesia. Sehingga, produk – produk dari Indonesia dapat berkembang. 

Selain itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa e-commerce dan sosial media merupakan tempat yang berbeda. “Platform sosial media tidak boleh bertindak sebagai platform e – commerce” tutup Budi Arie Setiadi, Menkominfo. (Ribka Julia Brillianti)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: