IKN Buka Seleksi PPPK, Ada 355 Formasi, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!

IKN Buka Seleksi PPPK, Ada 355 Formasi, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!

Loker PPPK IKN-Otorita IKN-

HARIAN DISWAY- Ini kesempatan emas bagi yang ingin ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN sedang membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Ada sebanyak 355 formasi.

Pendaftaran administratif dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober nanti. Tersisa 12 hari lagi. Dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 menyebutkan bahwa formasi PPPK adalah alokasi formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

BACA JUGA: Para Menteri Dapat Rumah Dinas di IKN, Berikut Spesifikasi dan Fasilitasnya

Yang nantinya akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Yakni dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi sejumlah 355 formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023.

PPPK ini dibuka bagi semua pelamar lulusan SMA, SMK, dan S1 semua jurusan.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan OIKN. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023," tulis OIKN dalam Instagram resminya, dikutip Rabu, 27 September 2023.

"Segera daftarkan dirimu untuk menjadi bagian dari sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara," tulisnya lagi. Perlu diingat, ada dua jenis formasi yang dibuka. Berikut rinciannya:

1. Formasi Khusus

Formasi khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan

Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN). Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

BACA JUGA: Basuki Boyongan Ke IKN 2024, Pembangunan Rumah-Rumah Menteri Dikebut

c. Pelamar Penyandang Disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: