Wanita Karang Rejo Jadi Kurir Sabu
IS, tersangka kurir narkoba yang diamankan petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.-Satrerkoba Polrestabes Surabaya-
“IS ini juga menerima sabu dengan cara ranjau, di daerah Pondok Candra. Tepatnya di Jalan H. Anwar Hamzah, Waru, Sidoarjo,” ungkap Daniel.
“Secara utuh, IS menerima sabu seberat 100 gram. Kemudian dibagi jadi beberapa paket, sesuai perintah bosnya, KB,” imbuh Daniel.
Untuk pekerjaan ilegalnya, IS mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap pengiriman 100 gram. Dia juga mendapat bonus 1 gram sabu. Boleh dijual atau dikonsumsi sendiri.
Kini, IS terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: