Sistem Kerja Debt Collector Diatur OJK, Salah Satunya Tak Boleh Ada Tekanan Fisik dan Verbal, Apa Aturan Lainnya Ya?
Biasanya petugas DC yang menelepon nasabah akan berbuat kurang sopan kepada nasabah. Dengan tidak banyak basa-basi, biasanya petugas akan langsung mencecar para nasabah. --
BACA JUGA: Beroperasi 1 Oktober, Menko Marves Luhut dan Menhub Budi Karya Bocorkan Soal Tarif KCJB Whoosh
Selain itu, klaim Dino, data informasi nasabah sangatlah minim yang dimiliki tim DC pinjol. Di samping itu, AdaKami juga memiliki supervisor untuk melihat pergerakan DC.
“Di screen, informasi nasabah itu sangat minim. Bahkan nomor teleponnya tidak ketahuan. Nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat sehingga kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” kata Dino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 September 2023 lalu.
AdaKami memiliki sekitar 400 debt collector. Perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection.
“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” tekannya.
Dino mengungkapkan praktik penagihan DC pinjol AdaKami menerapkan cara-cara sesuai SOP dari AFPI. Di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik, dan mental.
BACA JUGA: Oktober Umumkan Cawapres, Prabowo Kumpulkan Kiai di Surabaya
Selain itu, ungkap Dino, juga tidak dengan cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.
Baik secara langsung maupun lewat dunia maya, terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan, dan keluarganya.
“Terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.
Demikian informasi tentang cara-cara penagihan DC pinjol yang sudah diatur dalam POJK. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: