Catat! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan-Internet-

• Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.

• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarka

• Alat kontrasepsi.

• Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Prabowo Kemungkinan Gandeng Gibran Jadi Cawapres, Ungkap Sang Adik Hashim Djojohadikusumo

• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program kesehatan lainnya.

• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Resmi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Sebaliknya, meskipun tidak mencakup penyakit-penyakit di atas, BPJS Kesehatan memberikan 6 manfaat layanan kepada pemegang kartu kesehatan BPJS. Di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: