Mau Pinjam Dana? Ini 10 Daftar Pinjol Legal dengan Limit Besar

Mau Pinjam Dana? Ini 10 Daftar Pinjol Legal dengan Limit Besar

Rekomendasi pinjol legal dengan limit besar-Internet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Era keemasan pinjaman online dimulai sejak pandemi Covid-19 melanda. Sejak itu, banyak bermunculan perusahaan penyedia jasa pinjaman uang tunai.

Namun, masyarakat harus lebih berhati-hati. Sebab, ada aplikasi legal maupun ilegal.

Aplikasi legal adalah platform yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pinjol itu juga sangat membantu jika Anda memiliki keperluan mendesak. Sehingga, diperlukan uang yang cepat pula.

Hanya, penggunaannya harus dibarengi dengan pemahaman literasi keuangan yang baik.

Dengan begitu, Anda tidak terjerat dalam platform itu. Apalagi aplikasi ilegal.

Aplikasi pinjaman online biasanya menyediakan limit bervariasi dengan tenor pinjaman beragam

Karena itu, Anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta kebutuhan. Jika tidak ingin terjerat, manfaatkan pinjaman online secara bijaksana. juga, pastikan sudah terdaftar secara resmi di OJK.

Berikut ini, Harian Disway memberikan rekomendasi 10 aplikasi pinjol legal dan menawarkan limit besar.

BACA JUGA: Cuaca Surabaya Semakin Panas! Lakukan Beberapa Tips Ini Agar Tidak Gampang Sakit

1. Klik ACC

Pinjaman online ini bekerja sama dengan BCA. Mengusung konsep P2P Lending, klik ACC menawarkan produk kredit yang sesuai dengan pelaku UKM.

Limit pinjamannya bervariasi. Mulai Rp 1 juta sampai Rp 600 juta. Pengajuannya juga mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Yakni, KTP, NPWP, kartu keluarga, dan rekening koran.

Pengajuannya dilakukan secara online. Nanti ada tim dari aplikasi itu yang menyeleksi. Pastikan untuk memilih jumlah pinjaman dan tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial agar tidak kesulitan dalam mengembalikannya.

Aplikasi ini menawarkan bunga 0,8 persen setiap hari. Jika pinjaman berhasil, pihak ACC akan langsung mentransfer ke rekening Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: