Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan, Sediakan Vaksin Rabies Gratis untuk 7 Oktober

Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan, Sediakan Vaksin Rabies Gratis untuk 7 Oktober

Pemerintah Kota Surabaya menyediakan layanan klinik hewan gratis. -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan yakni UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Klinik Hewan. 

Layanan yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat, Kota Surabaya, itu bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang ber-KTP Surabaya. Bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan.

Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyampaikan bahwa ada tiga jenis layanan yang tersedia. Yakni pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan.

BACA JUGA: Keluarga Dekat Paling Berisiko Tertular Cacar Air, Bisa Dicegah dengan Vaksinasi

“Pelayanan UPTD Klinik Hewan buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB. Sementara hari Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB,” ujarnya pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, dapat melakukan reservasi dan registrasi dengan mengisi kelengkapan data melalui website https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan. 

Antiek mengungkapkan masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di UPTD Klinik Hewan. Sementara ini, hewan peliharaan yang sering ditangani oleh pihak UPTD Klinik Hewan adalah kucing dan anjing. 

“Kami menghimbau masyarakat yang memelihara hewan, harus dirawat dan dijaga kesehatan peliharaannya,” tutur Antiek. 

“Jangan dibiarkan begitu saja. Rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit dan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” lanjutnya.

Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan diimbau untuk memanfaatkan layanan vaksinasi rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan pada 7 Oktober 2023 nanti. Ketentuannya yaitu satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan.

"Selain itu yang ber-KTP Surabaya dan dibawa ketika melakukan vaksin. Hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat. Berusia lebih dari 3 bulan dan tidak dalam keadaan bunting,” paparnya. 

BACA JUGA:mAntraks, Penyakit Hewan yang Menghantui Masyarakat Gunungkidul Sejak 2016 hingga Sekarang

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia. Disediakan vaksinasi bagi 100 ekor hewan peliharaan.

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini bisa melakukan pendaftaran melalui website https://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis. (Alda Rizky Nur Afida Abdullah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: