Dokter Gadungan RS PHC, Divonis 3,5 Tahun Penjara, Masih Pikir-Pikir
Susanto, dokter gadungan RS PHC saat jalani sidang vonis dari Rutan Medaeng, Rabu, 4 Oktober 2023.-Pace Morris- Harian Disway-
Setelah mengetok palu, Tongani menanyakan kepada Susanto dan JPU Ugik, apakah mereka menerima, atau pikir-pikir, dan mengajukan banding.
Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu 1 minggu.
“Jika dalam 1 minggu tidak menyatakan banding, maka dianggap menerima keputusan ini,” tutup Tongani.
Ditemui usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meskipun keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Antara jaksa dan hakim itu kan boleh-boleh saja (ada perbedaan pendapat). Hakim punya pertimbangan sendiri, dan jaksa juga punya pertimbangan sendiri. Itu bukan menjadi bahan untuk banding,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: