Dokter Gadungan RS PHC, Divonis 3,5 Tahun Penjara, Masih Pikir-Pikir

 Dokter Gadungan RS PHC, Divonis  3,5 Tahun Penjara, Masih Pikir-Pikir

Susanto, dokter gadungan RS PHC saat jalani sidang vonis dari Rutan Medaeng, Rabu, 4 Oktober 2023.-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Susanto, dokter gadungan di Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (RS PHC) Surabaya jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023. 

Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkannya hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo, yang menuntutnya 4 tahun penjara.

“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani, saat membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Susanto, Dokter Gadungan RS PHC, Dituntut 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Besok Kapolda Pensiun, Yusep Jabat Pj

Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan untuk menjalani hukumannya.


Suasana sidang vonis dokte gadungan RS PHC, di PN Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.-Pace Morris- Harian Disway-

Sebelum membacakan putusannya, Tongani juga menyebutkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi Susanto.

Yang memberatkan, kata Tongani, terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sama. Yang membuatnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Tenggarong, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Diisukan Tinggal Diumumkan Tersangka KPK, Mentan Dikabarkan Hilang

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencemarkan profesi dokter, karena menimbulkan ketidak percayaan di mata masyarakat,” ujar Tongani.

Sementara peretimbangan yang meringankan hukumannya adalah, dalam pemeriksaan di persidangan ia mau mengaku dan berterus terang. Hal tersebut dinilai majelis hakim dapat memudahkan jalannya pemeriksaan selama di persidangan.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali, serta memohon keringanan hukuman,” kata ketua majelis hakim.

Dengan putusan itu, majelis hakim telah mengabulkan pleidoi terdakwa Susanto. Dalam pleidoi yang dibacanya, Susanto meminta keringanan hukuman karena memiliki keluarga dan ia sebagai tulang punggung keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: