HUT TNI Ke-78, Sejarah Berdirinya Tentara Nasional Indonesia (2): Dari APRIS sampai ABRI
Banner upacara HUT TNI Ke-78 di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Oktober 2023.--PuspenTNI
HARIAN DISWAY - Sejarah mencatat bahwa Tentara Nasional Indonesia pernah beberapa kali berganti nama lembaga militernya. Berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR), lalu menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Lalu dari TKR menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Hingga akhirnya dari TRI menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, tidak sampai di situ saja, TNI pernah berganti nama kembali setelah itu.
Inilah sejarah berdirinya TNI dari APRIS sampai pemisahannya dari ABRI.
1. Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS)
Para anggota KNIL yang dilebur ke dalam APRIS sedang hormat senjata dalam upacara penyerahan di Kramatjati pada 21 Juli 1950.--ANRI
Pada 27 Desember 1949, Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia. Setelah pengakuan tersebut, nama “Republik Indonesia” berganti menjadi “Republik Indonesia Serikat” (RIS).
Akibatnya, terjadi reorganisasi angkatan perang Indonesia, yaitu dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL.
Adapun penggabungan unsur KNIL ke APRIS terdiri dari materil (persenjataan), personil tentara, dan kependidikan.
Saat terbentuknya APRIS, terdapat permasalahan psikologis antara tentara KNIL dan TNI. Dua angkatan militer tersebut memiliki latar belakang yang berbeda.
KNIL merupakan angkatan militer yang dibentuk oleh Belanda sehingga mereka bekerja di bawah kepemimpinan Belanda, sedangkan TNI merupakan angkatan militer yang dibentuk atas dasar kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah RIS telah mengeluarkan beberapa peraturan agar proses penggabungan ini dapat berjalan dengan aman dan tertib, tetapi tetap saja terjadi konflik antara kedua belah pihak.
Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat (RIS) dinyatakan bubar sehingga RIS beralih menjadi bentuk kesatuan kembali, yaitu Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA: HUT TNI Ke-78: Sejarah Berdirinya Tentara Nasional Indonesia (1): Dari BKR sampai TNI
Hal itu mengakibatkan berakhirnya APRIS dengan mengubah namanya menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
2. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
Jenasah HB IX dipanggul 12 orang Anggota Kopasus dan disambut dengan hormat oleh unsur Pimpinan ABRI.--Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY
Sekitar tahun 1960-an, APRI mengalami nasib serupa dengan angkatan-angkatan militer sebelumnya, yaitu penggabungan unsur APRI dengan badan atau institusi lain.
Dalam hal ini, APRI dan Polisi Republik Indonesia (Polri) bergabung menjadi satu wadah organisasi bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Penggabungan tersebut mulai terlaksana melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 225/Plt/1962 pada 21 Juni 1962 dengan menyatakan bahwa pimpinan ABRI adalah presiden sebagai Panglima Tertinggi dengan dibantu oleh Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KSAB).
BACA JUGA: Marsdya TNI Kusworo Dilantik Jadi Kabasarnas
Tujuan penggabungan APRI dan Polri menjadi ABRI adalah menyamakan atau menyatukan mental kejuangan dan militasi atas ancaman yang dilakukan oleh PKI.
Pada saat itu, ketegangan terjadi antara Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan APRI terutama dari Angkatan Darat Republik Indonesia (ADRI). Hal tersebut juga terkait dengan adanya Dwifungsi ABRI yang digagas oleh Jenderal Besar A.H. Nasution.
Pada 5 Oktober 1971, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1971 yang isinya menyatakan bahwa nama Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) dikembalikan seperti semula menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Pemisahan TNI dan Polri dari ABRI
Ilustrasi pemisahan TNI dan Polri dari ABRI. --netral.news.com
Patut diketahui bahwa peran TNI terlalu banyak terlibat daripada peran Polri dalam organisasi ABRI. Polri tidak memiliki hak otonom sendiri sehingga mereka tidak dapat menentukan kebijakan maupun anggaran sendiri.
Bahkan, TNI juga tidak ingin jika Polri melampaui wewenang TNI dalam menentukan kebijakannya.
Hal itu membuat pemikiran-pemikiran inovatif dari Polri tidak dapat terealisasikan karena pemikiran inovatifnya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Mabes ABRI yang anggotanya didominasi dari petinggi-petinggi militer.
Pada 1 April 1999, ABRI dibubarkan dengan TNI dan Polri memiliki peran dan fungsinya masing-masing.
Pembubaran tersebut dilakukan karena tujuan awal ABRI yang telah melenceng dari konsep Dwifungsi yang digagas oleh Nasution.
Sehingga mengakibatkan banyaknya respons negatif dari masyarakat Indonesia atas ketidakberhasilan ABRI dalam menangani permasalahan keamanan.
Pembubaran tersebut berdasarkan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999.
Kemudian dipertegas melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 yang menyatakan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Adapun peran dan fungsinya dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 dengan salah satu peran TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan NKRI.
Adapun Polri sebagai alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pada 8 Januari 2002, dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang isi pokoknya mengandung tentang Polri.
Begitupula pada 16 Oktober 2004, dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 yang isi pokoknya mengandung tentang TNI.
Kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa TNI dan Polri telah berpisah dari ABRI sehingga dua pihak tersebut memiliki peran dan fungsinya masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: