Biaya Layanan Pinjol Harusnya Dibebankan ke Platform

Biaya Layanan Pinjol Harusnya Dibebankan ke Platform

Biaya layanan pinjol yang dibebankan kepada nasabah-Internet-

HARIAN DISWAY - Saat melakukan transaksi di platform pinjaman online (pinjol), nasabah pasti akan dibebankan biaya layanan.

Nilainya variatif. Sesuai dengan kebijakan dari perusahaan tempat brand pinjol itu bernaung.

Beberapa waktu lalu, sempat heboh di sosial media terkait biaya layanan yang angkanya hampir setara dengan jumlah pinjamannya.

Nasabah itu meminjam Rp 19,6 juta. Biaya layanannya mencapai Rp 16.169.994 serta biaya bunga sebesar Rp 2.940.003.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, aturan tersebut sangat tidak masuk akal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindaklanjuti untuk membuat regulasi yang jelas soal biaya layanan dalam Peraturan OJK (POJK).

BACA JUGA:Segera Aktivasi Paylater BCA dan Dapatkan Limit Hingga 20 Juta Rupiah!

BACA JUGA:Pinjol Dilarang Hubungi Kontak Darurat, Jika Terlanjur Ikuti Cara Ini

Biaya asuransi ini seharusnya ditanggung oleh penyedia pinjol. Biaya asuransi ini bertujuan sebagai pengganti pinjaman macet nasabah.

"Jangan dibalik justru asuransi sebagian besar dibebankan ke peminjam," katanya dikutip dari radartegal.disway.id, Kamis, 5 Oktober 2023.

Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga menilai bahwa, biaya asuransi harus ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan nasabah.

Hal ini sudah ada dalam aturan POJK No 10 tahun 2022 pasal 35 ayat 3. Tentang penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna.

BACA JUGA:Akhirnya 7 Debt Collector AdaKami Dipecat setelah Kasus Bunuh Diri Nasabah

BACA JUGA:KUR BSI Tawarkan Bunga yang Lebih Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: