Imbas Tanah Abang, Shopee Hentikan Laju Produk Murah Luar Negeri

Imbas Tanah Abang, Shopee Hentikan Laju Produk Murah Luar Negeri

Mendag Zulkifli Hasan mengunjungi gudang ekspor Shopee.-Humas Kemendag RI-

HARIAN DISWAY - Pemerintah mendengarkan keluhan pedagang offline yang kalah dengan gempuran market place. Terutama setelah viralnya protes dari Tanah Abang.

Salah satu imbasnya adalah kebijakan Shopee yang menghentikan penjualan produk dari luar negeri.

Shopee Indonesia mengumumkan penghentian penjualan produk cross-border, mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Keputusan itu merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang mengalami revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, menyampaikan bahwa langkah itu adalah bagian dari penyesuaian dengan peraturan terbaru. 

Saat ini, transaksi cross-border di Shopee Indonesia hanya mencakup kurang dari 1 persen dari total transaksi.

BACA JUGA: Dukung Bisnis Brand Lokal dan UMKM, Shopee Jadi E-commerce Terfavorit dan Paling Banyak Dipakai Berjualan

BACA JUGA: 5 Cara Dapatkan Uang dari Shopee Tanpa Harus Jualan

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme cross-border yang diterapkan Shopee sudah sejalan dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku, termasuk aspek perpajakan.

Produk yang dijual secara cross-border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.

"Kategori produk cross-border yang bersaing dengan produk UMKM telah kami tutup, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021," ungkap Radityo Triatmojo dilansir dari CNBC.

Ia menjelaskan bahwa langkah Shopee dalam melakukan cross-border bertujuan untuk memberikan peluang yang sama kepada produk lokal.

UMKM diberi ruang yang memungkinkan mereka mengakses pasar ekspor secara langsung.

BACA JUGA: Belanja di Shopee, Untung Mana Pakai ShopeePay atau COD?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: