Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Menpanrb Abdullah Azwar Anas membacakan hasil RUU ASN dalam sidang paripurna DPR RI ke-7-Dokumentasi YouTube DPR RI-https://www.youtube.com/live/MTzAhdZedPM?si=PoqEgroloWx9zfSG

“Selama ini kita sangat sulit untuk memberhentikan ASN yang sudah secara nyata terbukti tidak berkinerja. UU ini memberikan penekanan, bahwa ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan,” tegas Anas.(Salsa Amalika)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: