BP BUMN Resmi Dibentuk, Pegawai BUMN Siap Alih Status

Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dari segi institusional sendiri, posisi BUMN menguat karena garis perannya jelas. -Istimewa-
HARIAN DISWAY- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah status menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Itu setelah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan.
Setelah BUMN berubah status, maka pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (4).
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 93 ayat (4).
BP BUMN dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU BUMN ini berlaku. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 94E Pasal II ayat (3), yang menjelaskan bahwa UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:UU BUMN Resmi Disahkan, KPK Kini Punya Dasar Hukum Kuat untuk Usut Korupsi di BUMN
BACA JUGA:52 Persen BUMN Masih Merugi, Bisakah UU Baru Selamatkan Mereka?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa para pegawai akan ikut pindah ke badan baru tersebut.
“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” jelasnya.
Menurutnya, perpindahan itu tidak mengubah status kepegawaiannya sebagai ASN.“Bisa (tetap sebagai ASN), karena BP BUMN kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah,” ucap Rini.
Rini juga menegaskan bahwa para pegawai dalam BP BUMN tetaplah ASN, mengingat badan anyar tersebut masih menjadi bagian dari lembaga pemerintah.
Selain pernyataan itu, BP BUMN akan dipimpin oleh Dony Oskaria dan Aminuddin Ma’ruf, serta Teddy Barata sebagai Wakil Kepala Badan Pengatur BUMN.
BACA JUGA:Resmi! Ini 11 Poin Utama Revisi UU BUMN: Tak Boleh Rangkap Jabatan hingga Jadi Badan Pengatur
BACA JUGA:Tok! DPR RI Ganti Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: