5 Poin Penting Terkait Revisi UU ASN yang Baru Resmi Disahkan

5 Poin Penting Terkait Revisi UU ASN yang Baru Resmi Disahkan

Pengesahan RUU ASN yang telah disetujui oleh semua anggota fraksi DPR RI Pada Selasa 3 Oktober 2023, dalam Rapat Sidang Paripura DPR RI--

HARIAN DISWAY - Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dilakukan pada 3 Oktober 2023 oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI.

 

Setelah dirilis, lalu aturan apa saja yang direvisi pada UU ASN tersebut?

 

BACA JUGA: RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal

 

1. Tenaga Non-ASN Bebas dari PHK Massal

Dalam UU ASN sebelumnya terdapat isu penting yang cukup diperhatikan yaitu aturan hukum yang mengatur tentang penataan tenaga non-ASN (Tenaga Honorer) yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang dan didominasi oleh instansi daerah. 

Dilansir dari laman Setkab.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menuturkan.

Bahwa berkat dukungan DPR, RUU ASN jadi landasan hukum prinsip utama penataan tenaga non-ASN. "Yaitu tidak boleh ada PHK massal dan telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," jelasnya pada 3 Oktober 2023 lalu. 

2. Penghasilan Non-ASN Dipastikan Tidak Akan Berkurang

Pada UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang baru resmi dirilis setelah mengalami revisi pada batang tubuhnya ini terdapat prinsip krusial. Yakni tak boleh ada upaya penurunan penghasilan tenaga non-ASN.

Mengingat peran tenaga honorer (non-ASN) dalam pemerintahan sangat berpengaruh. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi dengan Pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga honorer," imbuhnya.

3. Aturan Penghargaan untuk ASN

Terdapat hal baru yang diatur UU ASN yang baru disahkan itu yakni mengenai aturan kesetaraan hak dan kewajiban PNS dan PPPK. Dalam BAB VI yang membahas hak dan kewajiban, baik PNS dan PPPK tak memiliki perbedaan hak.

BACA JUGA: Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

ASN juga berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan yang dapat berupa material dan/atau non-material. 

Bentuk penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan (bersifat motivasi), jaminan sosial, lingkungan kerja, termasuk pengembangan diri dan bantuan hukum.

Tak hanya itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN dalam versi Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 25 September 2023, PPPK pun juga mendapat jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan. 

Dalam hal manajemen ASN yang ada pada Bab VII, terdapat peraturan baru yang menggabungkan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi satu bentuk manajerial yaitu manajemen ASN sehingga tak ada pembeda antara keduanya.

Perubahan ini beralasan karena keduanya terdapat pemberian hak yang sama yakni terkait pengembangan talenta, karir, dan jaminan pensiun. 

4. Pemberian Tambahan Penghargaan bagi ASN di Daerah Tertinggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: