5 Poin Penting Terkait Revisi UU ASN yang Baru Resmi Disahkan
Pengesahan RUU ASN yang telah disetujui oleh semua anggota fraksi DPR RI Pada Selasa 3 Oktober 2023, dalam Rapat Sidang Paripura DPR RI--
Terkait isu mobilitas para talenta nasional ini, Anas lebih lanjut menjelaskan bahwa selama ini pemerintah sendiri merasa kesulitan melakukan penugasan ASN ke kawasan daerah-daerah yang tertinggal, yang terdepan, dan yang terluar (3T).
Maka dari itu, pemerintah mengubah aturan tersebut dengan memberikan bentuk penghargaan bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan-kawasan tersebut.
"Misalnya, nanti kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu empat tahun untuk bisa naik pangkat, untuk ke depannya perlu waktu dua tahun untuk naik ke pangkat selanjutnya," ujarnya pada 13 September 2023.
Akibatnya, mereka dapat tugas di tempat itu dan segera mendapatkan kenaikan pangkat ditambah akan ada reward lain," tegasnya.
BACA JUGA: Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN
5. Hak Pengembangan Kinerja ASN
Mengenai pengembangan kompetensi ASN, menurut Anas, hal itu bukan lagi jadi hak para ASN. Namun, telah menjadi kewajiban.
Setelah UU ASN ini disahkan, semua instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN yang bertujuan untuk pengembangan diri mereka.
Bentuk pengembangan kompetensi yang dimaksud pun tak lagi seperti dahulu. Tetapi lebih mengutamakan aspek experiential learning seperti magang dan on the job training.
Dengan begitu, peningkatan kinerja ini dapat sedikit demi sedikit menghentikan kesenjangan kemampuan sumber daya manusia di berbagai daerah. (Salsa Amalia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: