Terjebak Tagihan AdaKami? Ambil Tiga Cara Ini Agar Terhindar dari Kejaran Debt Collector

Terjebak Tagihan AdaKami? Ambil Tiga Cara Ini Agar Terhindar dari Kejaran Debt Collector

Jika nasabah AdaKami tidak membayarkan, barulah platform pinjol tersebut bisa mengirimkan debt collector (DC) lapangannya untuk menagih. --

HARIAN DISWAY - Setiap melakukan pinjaman di platform pinjaman online, Anda harus memperhitungkan kekuatan kantong Anda. Sehingga tidak terjadi gagal bayar (galbay) saat melakukan pinjaman di AdaKami dan platfom lainnya.

Karena itu mengembalikan pinjaman ini merupakan hal yang wajib Anda lakukan.

Walaupun saat perhitungan sudah tepat, terkadang ada beberapa momen tidak sesuai dengan prediksi. Sehingga Anda harus mengeluarkan dana lebih besar dari biasanya. Kondisi ini akhirnya akan berdampak pada pembayaran angsuran di pinjaman online (pinjol).

Jika kondisi itu terjadi, biasanya platform pinjol akan menanyakan terlebih dahulu kepada nasabahnya. Mereka akan memberikan konfirmasi mengenai perincian pembayaran yang harus dibayarkan oleh nasabahnya tersebut.

BACA JUGA: AdaKami Terdaftar OJK, Pinjol Aman dan Proses Pengajuannya Cepat

Nanti jika nasabah tersebut masih tidak membayarkan, barulah platform pinjol tersebut bisa mengirimkan debt collector (DC) lapangannya untuk menagih. Kondisi seperti ini diketahui banyak membuat nasabah merasa deg-degan dan tidak tenang.

Apalagi mereka merasa sudah tidak bisa membayarkan cicilan tersebut. Dalam pikiran kebanyakan orang, tugas seorang DC ini adalah akan melakukan penagihan utang dengan cara kejam.

Padahal DC sudah punya aturan sendiri yang harus dipatuhi. Aturan tersebut asalnya dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yang memang sebagai platform pinjaman online legal harus patuh.

Namun, memang ada beberapa platform pinjol yang melakukan penagihan dengan cara meneror. Pinjol yang seperti itu biasanya berasal dari platform tidak resmi atau ilegal yang nama platformnya tidak terdaftar dalam OJK.

Kalian harus mewaspadai keberadaan pinjol tidak resmi seperti itu jika tidak ingin merugi di kemudian hari.

BACA JUGA: Cara Periksa Nama di BI Checking SLIK OJK Ketika Pernah Jadi Nasabah Galbay

Dalam artikel ini akan pembahasan cara nasabah bisa terbebas  dari debt collector platform pinjaman online AdaKami.

1. Tau hal-hal yang harus didapatkan dan dikerjakan sebagai peminjam

Pertama-tama, Anda harus tahu hal-hal apa saja yang bisa dikerjakan maupun didapatkan sebagai seorang peminjam. Yang dimaksudkan dengan hal ini adalah perihal hak dan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: