Terjebak Tagihan AdaKami? Ambil Tiga Cara Ini Agar Terhindar dari Kejaran Debt Collector
Jika nasabah AdaKami tidak membayarkan, barulah platform pinjol tersebut bisa mengirimkan debt collector (DC) lapangannya untuk menagih. --
Sebelum mengajukan pinjaman, kalian yang mana nantinya akan menjadi seorang peminjam harus paham apa aja sih hak yang akan didapatkan ataupun kewajiban apa yang harus dikerjakan.
Namun sebelum itu, kalian berhak mengecek terkait platform pinjol yang akan digunakan tersebut. Cari tau lebih detail mengenai persyaratan pada platform pinjol tersebut.
Kalau kalian dalam kondisi gagal bayar, dan ada seorang DC dikirim ke rumah kalian tetap waspadai. Terlebih jika mereka melakukan penekanan sampai pemerasan, disini walaupun Anda kondisinya mengalami galbay tetap bisa kok melaporkan tindakan yang tidak benar tersebut.
Kalian tetap berhak melakukan pengecekan perihal rincian pembayaran, intinya lakukan prosedur yang sesuai dengan seharusnya.
2. Membayarkan utang yang dimiliki
Kedua, hal ini termasuk ke dalam kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana menjadi seorang peminjam. Sebagai peminjam Anda sangat harus melakukan kewajiban untuk membayarkan utang-utang yang dimiliki.
Usahakan untuk membayarkan cicilan yang dimiliki sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan melakukan hal sederhana tersebut, Anda sudah bisa terbebas dari kejaran DC-nya.
BACA JUGA: AdaKami Turunkan 400 Debt Collector, Begini Cara Menghadapinya...
3. Jangan menghindar
Ketiga, jika memang Anda sedang dalam kondisi gagal bayar janganlah untuk sesekali menghindar karena hal tersebut justru akan memperparah kondisi.
Usahakan tetap tenang dan selalu komunikasikan dengan transparan bagaimana kondisi yang sedang kalian alami tersebut sehingga tidak bisa pembayaran cicilan.
Nah itu tadi tiga cara terbebas dari DC platform pinjaman online AdaKami. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: