Pinjol Dilarang Berikan Bunga di Atas 0,4 Persen, AdaKami Sudah Terapkan Itu

Pinjol Dilarang Berikan Bunga di Atas 0,4 Persen, AdaKami Sudah Terapkan Itu

OJK tetapkan suku bunga pinjol 0,4 persen per hari untuk melindungi konsumen dari jeratan pinjol. --

HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan suku bunga pinjaman online (pinjol). Sehingga perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ini tidak boleh memberikan bunga melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan itu. Yakni tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

BACA JUGA: AdaKami Konsisten Berikan Bunga 0,3 Persen

Batas ini diberlakukan untuk melindungi nasabah dari praktik pinjol yang tidak sehat. Seperti bunga yang terlalu tinggi dan penagihan yang kasar. Code of conduct itu juga tidak bisa dilanggar. Sengaja maupun tidak disengaja. Hal itu untuk menjamin perlindungan nasabah terkait bunga pinjol berlebih itu.

Jika ada perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan tersebut, akan diseret ke sidang komite etik. Tim yang dibentuk untuk mengawasi dan menjangkau perusahaan fintech yang diberi nama Patroli.

Tujuan dibentuknya tim Patroli adalah untuk melindungi nasabah atau konsumen agar terhindar dari praktik bunga pinjol yang lebih besar dari ketentuan di atas.

BACA JUGA: Cari Pinjol Instan? Easycash vs AdaKami, Lebih Baik Mana?

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pelanggaran aturan. Pun biaya 0,4 persen per hari dari jumlah pinjaman awal terdiri dari dua komponen. Yaitu bunga dan biaya layanan.

Namun, OJK sendiri tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang porsi masing-masing komponen tersebut. Selain bunga, ada juga biaya lain yang mesti dibayarkan oleh nasabah. Seperti biaya layanan yang biasanya akan masuk ke tagihan pinjaman layaknya bunga.

Biaya layanan tersebut meliputi 3 atau 4 komponen. Tetapi paling tinggi adalah biaya marketing. Ini sangat berguna untuk menjangkau seluruh nasabah dengan media iklan. Ada juga biaya teknologi dan biaya asuransi yang juga dibebankan pada nasabah.

BACA JUGA: Mau Ambil Pinjaman di AdaKami? Anda Pertimbangkan 12 Hal Ini Dulu

Biaya teknologi meliputi biaya-biaya yang terkait dengan proses digitalisasi, seperti biaya biometrik, OTP, dan keamanan transaksi. Sedangkan biaya asuransi adalah biaya yang dibebankan untuk mitigasi risiko. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: