Hari Museum Nasional, DPR Siap Canangkan RUU Permuseuman hingga Omnibus Kebudayaan

Hari Museum Nasional, DPR Siap Canangkan RUU Permuseuman hingga Omnibus Kebudayaan

Pernyataan Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudanya mengenai pembentukan RUU Permuseuman pada Jumat, 13 Oktober 2023. -Dok. Parlemen TV-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudanya mengatakan bahwa RUU Permuseuman siap dicanangkan dan segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR, pada 13 Oktober 2023.

 

Putu berharap dengan adanya RUU ini, pengelolaan museum di Indonesia ke depannya bisa lebih baik lagi. 

 

Bertepatan dengan Hari Museum Nasional, Ketua Asosiasi Museum Indonesia itu mengungkapkan jika kini sudah ada 7 gagasan utama untuk RUU Permuseuman yang masih dirancang. 

 

“Dari asosiasi, kami terus memperjuangkan tujuh gagasan itu, dalam Hari Museum Indonesia (Harmusindo) yang ke-8 ini. Kita canangkan, kita gaungkan kembali, kita tegaskan kembali perjuangan tujuh poin kita,” tegas Putu. 

 

Poin pertama dari RUU tersebut nantinya akan membahas perwujudan Undang-Undang (UU) Permuseuman dan juga Omnibus Kebudayaan.

 

"Yang kedua mengenai pembentukan kelembagaan yang mengawal museum dan kebudayaan secara komprehensif," kata Putu dikutip dari Parlemen TV pada 13 Oktober 2023.

 

Poin pertama adalah mewujudkan UU museum itu sangat penting dan di dalamnya harus bisa terwujud Omnibus Kebudayaan. "Yang kedua ada pembentukan Badan Permuseuman Indonesia atau Kementerian, Kebudayaan, dan Permuseuman Indonesia,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Putu menjelaskan poin yang ketiga dan keempat adalah pembentukan Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Permuseuman hingga Penyusunan Anggaran Museum.

 

“Yang ketiga, akan dibentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Permuseuman yang nanti mengawal peningkatan standar SDM dan potensi museum. Yang keempat, peningkatan anggaran museum dan kebudayaan dengan skema penyusunan kepengurusan yang komprehensif,” ujarnya.

 

Poin kelima dan keenam membahas tentang Peningkatan Standar SDM Museum dan Pemeliharaan Kelembagaan Museum.

 

“Yang kelima adalah bagaimana SDM museum harus terus ditingkatkan dan dijaga. Lalu, yang keenam kita ingin kelembagaan museum harus dijaga secara komprehensif,” jelasnya.

 

Putu mengungkapkan jika poin tersebut dirancang agar orang yang ahli dibidang warisan budaya, museum, dan artefak bisa melakukan pengelolaan dengan baik, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

 

“Agar tidak digeser-geser, orang-orang yang ahli museum budaya harus dikawal sehingga dari pusat ke daerah tetap orang-orang ini, karena tidak mudah mencari orang yang paham tentang warisan budaya, museum dan artefak yang harus kita jaga,” katanya.

 

BACA JUGA: Museum Nasional Kebakaran, Pengelola Berfokus Melindungi Koleksi Bersejarah

 

Untuk poin yang ketujuh, akan digagas Gerakan Nasional Cinta Museum, agar masyarakat memahami, mencintai, serta menjiwai segala kekuatan warisan bangsa Indonesia melalui museum.

 

Karena museum adalah rumah abadi peradaban, rumah tertinggi kebudayaan dan rumah sumber inspirasi yang didapatkan dari masa lalu dan masa kini untuk menggapai masa depan.

 

BACA JUGA: Yang Terbaik di Ajang Surabaya Tourism Awards 2023: Menembus Lorong Waktu Museum Pendidikan (3)

 

“Yang terpenting yang terakhir memberikan dan mengingatkan kembali gerakan nasional cinta museum. Kita ingin gerakan nasional cinta museum kembali di agungkan dan digelar” ujarnya.

 

Meskipun begitu, Putu mengakui jika memang pembentukan satu kementerian saja tidak akan cukup untuk menaungi segala warisan budaya bangsa yang sangat besar dan tersebar di seluruh dunia. Maka dari itu, UU Permuseuman perlu diwujudkan.

 

“Perlu payung hukum yaitu UU permuseuman. Lalu, kedepannya perlu Omnibus Kebudayaan untuk mengawal kekayaan seni budaya dan warisan budaya dari Aceh hingga Papua yang tak terhingga, adiluhung, dan luar biasa” tandas Putu. (Salsa Amalika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: