Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Akan Dilaporkan soal Kematian Dini Sera Afrianti
KASIHUMAS Polrestabes Surabaya AKP Haryoko (kanan) menjadi salah seorang perwira yang akan dilaporkan.-Pace Morris/Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi akan dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim Senin, 16 Oktober 2023.
Pelaporan tersebut rencananya dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku tim pengacara keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Besok jam 12 siang kami akan melaporkan dua perwira dari Polsek Lakarsantri, yakni kapolsek dan kanitreskrimnya. Dan, satu lagi kasihumas Polrestabes Surabaya. Atas dugaan penyebaran berita hoaks,” ujar Dimas Yemahura, salah seorang anggota tim kuasa hukum, saat dihubungi Harian Disway Minggu, 15 Oktober 2023.
BACA JUGA:Irjen Pol Imam Sugianto Jadi Kapolda Jatim, Ini Kata Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf
BACA JUGA:Irjen Pol Imam Sugianto Jabat Kapolda Jatim
Dimas memaparkan, kapolsek dan kanitreskrim Polsek Lakarsantri dilaporkan lantaran menerima laporan palsu yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. Pada laporannya, Ronald mengatakan bahwa Andini (Dini Sera Afrianti) tewas karena serangan jantung.
“Selain itu, terkait statement kanitreskrim yang menyebutkan korban meninggal karena sakit mag. Statement itu sangat prematur. Karena belum dilakukan visum atau otopsi. Dan ia ber-satatement di media, yang diketahui oleh publik,” ujar Dimas.
Sementara iut, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko dilaporkan atas keterangannya di salah satu televisi nasional. Dalam wawancaranya, Haryoko membantah ada memar dan luka lecet di jasad Andini.
BACA JUGA:Karhutla di Cilacap, Satu Rumah Pabrik Gula Habis Terbakar
BACA JUGA:Ketika Serangan Total Israel ke Gaza Tertunda Cuaca
“Itu merupakan keterangan palsu. Dan disiarkan. Sehingga menjadi berita hoaks. Hal tersebut sangat merugikan pihak keluarga,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Laporan tersebut dibuat karena ia tidak bisa membawa pulang mayat Dini Sera Afrianti alias Andini.
Ternyata saat tiba di National Hospital pada pukul 02.32 WIB, Andini dinyatakan telah meninggal. Diperkirakan, kekasih Ronald itu sudah tidak bernyawa 30-40 menit sebelum dibawa ke rumah sakit.
Dengan status dead on arrival (DOA), pihak rumah sakit National Hospital tidak bisa menerbitkan surat kematian. Mayatnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: