Sunarno Siap Dampingi Tiga Perwira bila Polrestabes Cuek

Sunarno Siap Dampingi Tiga Perwira bila Polrestabes Cuek

Prof Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH, M.Hum.-Istimewa-

Selain itu, adanya dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri, yakni Kapolsek dan kanit Reskrim.

Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan. Namun, dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya turut dilaporkan karena statement-nya di salah satu stasiun televisi nasional. Dalam siaran langsung Kamis pagi, 5 Oktober 2023, Haryoko juga membantah adanya luka lebam pada tubuh korban. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: