Laporkan 3 Perwira Polrestabes, Propam Polda Belum Bergerak
Hendra Yana (tengah) menunjukan foto yang dijadikan bukti untuk pelaporan terhadap tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya.-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah mengadukan tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim. Pengaduan itu telah diterima, dengan bukti pengaduan berstempel Bid Propam dan berparaf tertanggal 16 Oktober 2023.
Namun, hingga hari ini pihak pengacara keluarga Andini belum menerima panggilan untuk pemeriksaan, sebagai tindak lanjut pengaduan mereka.
“Belum ada panggilan mas. Kemarin itu katanya diproses 7 sampai 14 hari kerja, baru akan ada pemanggilan,” ungkap Hendrayana, salah satu tim pengacara, saat dihubungi Harian Disway, Rabu 18 Oktober 2023.
Hendra menjelaskan, saat laporan, Senin, 16 Oktober 2023, pihaknya hanya memberikan bukti-bukti berupa foto kondisi Andini saat terkapar di area parkir basement Lenmarc Mall dan berita di salah satu media online.
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?
“Berita di media online yang memuat pernyataan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang isinya membantah ada luka lebam di tubuh korban. Juga video penyataan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya yang disiarkan secara live di stasiun TV nasional,” terangnya.
Seperti sudah diketahui, Kompol Hakim, AKP Haryoko Widhi, dan Iptu Samikan diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan obstruction of justice.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 7 tahun 2022, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidak patutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat.
Serta adanya dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri, yakni Kapolsek dan kanit Reskrim.
BACA JUGA:Beri Keterangan Prematur, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam
BACA JUGA:Imbas Kasus Ronald Tannur, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan. Namun, dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.
Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: