Imbas Kasus Ronald Tannur, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Imbas Kasus Ronald Tannur, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

AKP Haryoko Widhi (kanan)-Pace Morris/Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Siang ini, Senin 16 Oktober 2023, tiga perwira polisi di jajaran Polrestabes Surabaya akan dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Mereka adalah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan.

Rencana pelaporan itu tersebar ke awak media melalui pesan whatsapp yang dikirim oleh salah satu pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, beberapa hari lalu.

“Mengawal adanya dugaan obstruction of justice dan dugaan penyebaran berita hoax terkait meninggalnya saudari Dini Sera Afrianti, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia akan melakukan laporan ke Polda Jatim,” demikian tertulis dalam undangan online yang diterima awak media di Surabaya.

Selain hari dan tanggal pelaporan, pada undangan tersebut juga tercantum jam pelaporan di Bid propam dan Paminal Polda Jatim, yakni pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Pasal Ronald Tannur Diubah, Inilah Reaksi Pengacara

BACA JUGA:Edward Tannur Bantah Kirim Utusan Temui Keluarga Andini

Sejak Minggu malam, 15 Oktober 2023, Harian DiswaysSudah mencoba untuk mengonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya  AKP Haryoko, namun yang bersangkutan mendadak bungkam.

Pesan Whatsapp (WA) yang dikirim hanya dibaca, dan saat ditelepon tidak menjawab. Padahal, biasanya Haryoko cepat merespon saat dihubungi awak media.

Demikian pula dengan dua perwira lainnya, mantan Kapolsek Hakim dan Kanit Reskrim Lakarsantri Iptu Samikan.

Seperti diketahui, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dilaporkan lantaran menerima laporan palsu yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:Keluarga Andini Sebut Ada Perantara Edward Tannur Datang Berikan Uang Santunan

BACA JUGA:Inilah Motif Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas

Pada laporannya, Ronald mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung.

“Selain itu, terkait statement Kanit Reskrim yang menyebutkan korban meninggal karena sakit maag. Statement itu sangat prematur. Karena belum dilakukan visum atau otopsi. Dan ia ber-satatemen di media, yang diketahui oleh publik,” kata Dimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: