Keluarga Andini Sebut Ada Perantara Edward Tannur Datang Berikan Uang Santunan

Keluarga Andini Sebut Ada Perantara Edward Tannur Datang Berikan Uang Santunan

Pengacara Andini, Dimas Yemahura (memakai topi), bersama keluarga korban Andini di Sukabumi. -Tangkap layar video Dimas Yemahura-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Keluarga korban Dini Sera Afrianti alias Andini mengaku bahwa ada orang yang mendatangi rumah keluarga almarhum dan memberikan sejumlah uang sebagai santunan.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui video yang disebar ke awak media oleh Dimas Yemahura, pengacara keluarga Andini, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam video, tampak seorang anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Fauzi. Pria tersebut mengaku sebagai perantara keluarga Gregorius Ronald Tannur alias Ronald.

BACA JUGA: Inilah Motif Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas 

“Katanya satu komisi dengan ayah Ronald (Edward Tannur, Red). Ayah Ronald menyuruh ke dia. Katanya datengin rumah kita kemudian dikasih santunan. Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” ujar Elsa Rahayu Agustin, adik korban.

Dimas memperikirakan bahwa pemberian talia asih itu adalah bentuk intervensi jalannya proses hukum terkait kasus Andini. "Ada pihak yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga agar mau berdamai," katanya.

“Artinya jika ingin memberikan tali asih, maka pemberian tali asih itu harus tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan sebagainya,” ujar Dimas dalam video yang dikirimnya kepada Harian Disway.

Dalam video tersebut, Dimas juga menyebutkan bahwa orang yang datang ke rumah keluarga korban dan sempat meminta nomor rekening salah seorang anggota keluarga.

BACA JUGA: Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera Arfrianti, Terungkap Kesadisan Ronald Tannur 

“Kami tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Dan bila terbukti, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Dimas.

Dimas mengatakan bahwa tim kuasa hukum Andini akan menjamin kelanjutan pendidikan anak yang ditinggalkan Andini. Dimas meminta agar Ronald dihukum seberat-beratnya dengan pasal 338 KUHP.

“Keluarga berkomitmen tidak akan menandatangani surat perdamaian. Apabila diberikan embel-embel uang tali asih sebagai alat untuk perdamaian atau pencabutan perkara,” imbuhnya.

BACA JUGA: Terseret Kasus Pembunuhan Andini, Perizinan Blackhole KTV Lenmarc Surabaya Masih Bermasalah

Kiki, salah seorang keluarga Andini turut buka berkomentar dalam video tersebut. Ia menyatakan juga menolak pemberian apa pun dari keluarga tersangka. “Kami keluarga tidak akan mencabut (laporan) atau berdamai dengan tersangka,” tegas Kiki. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: