3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?

3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?

Gregorius Ronald Tannur memeragakan mengendarai mobil saat kejadian.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Kepada Propam Polda, ketiganya dilaporkan melakukan Obstruction of Justice. Pelapornya adalah Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Dini adalah pengunjung Blackhole KTV Club. Dini dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Obstruction of Justice.

Obstruction of Justice adalah tindakan melanggar hukum yang melibatkan upaya menghalangi atau mengganggu proses penegakan hukum atau peradilan yang sah.

BACA JUGA:Beri Keterangan Premature, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam

BACA JUGA:Imbas Kasus Ronald Tannur, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Tindakan ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menghalangi, menggagalkan, atau menghambat penyelidikan, pengumpulan bukti, proses pengadilan, atau pelaksanaan putusan pengadilan.

Obstruction of Justice dapat melibatkan tindakan seperti menyembunyikan atau menghancurkan bukti yang relevan, memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang, mempengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu, memfitnah, mengintimidasi, atau mengancam saksi, serta menghalangi proses hukum dengan cara lainnya.

Istilah obstruction of justice sempat santer membumi saat kasus pembunuhan Brigadir J. Ini terkait dengan dugaan adanya perilaku yang tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian hingga hilangnya rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Tujuan dari pelanggaran Obstruction of Justice adalah untuk menggagalkan atau menghalangi keadilan yang seharusnya dijalankan oleh sistem hukum.

BACA JUGA:Blackhole KTV Club Bantah Penganiayaan Terjadi di Lokasinya, tapi Polisi Segel Room 7 dan Sita Botol Tequila

BACA JUGA:Bukan Minta Rekaman Dihapus, Ini Alasan Ronald Tanyakan CCTV di Lift pada Sekuriti Blackhole KTV Club

Keterangan ketiga perwira Polrestabes yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim ini terkait dengan upaya mereka berupa keterangan resmi kepada media terkait dengan kematian Andini. Tanpa pemeriksaan yang cukup, ketiganya telah mengeluarkan pernyataan prematur. 

Pernyataan yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan dalam kasus Andini. Tapi dibantah dan ditepis oleh Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan. Samikan memberikan penyataan tanpa pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: