Hendak Tawuran, Anggota Gangster Surabaya Diamankan Polsek Tegalsari
Senjata yang diamankan dan tersangka AR.-Humas Polsek Tegalsari-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kendati razia dan operasi malam terus dilakukan Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran, ulah anak muda yang membuat resah tetap saja terjadi. Kendati beberapa anggota gangster sudah diamankan, tidak membuat mereka berhenti berulah.
Seperti hasil operasi yang dilakukan Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. Mereka berhasil mengamankan puluhan anggota gengster. Dari puluhan anak muda yang diamankan, satu di antaranya ditahan karena membawa senjata tajam (sajam).
Tersangka berinisial AR, 19. Dia adalah admin media sosial sebuah gangster.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, tersangka membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai. "Kami menduga itu akan digunakan tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu, 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tahan Ayah Tiri Cabul
BACA JUGA:Oleh-oleh dari Eksotika Bromo (13-Habis): Singgah di Shelter Kopi Bromo
Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain. Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.
Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Haryoko.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya. "Namun berhasil kita amankan,” jelas Imam.
BACA JUGA:PCU Universitas Satu-satunya di Jatim yang memiliki Lateral Hydraulic Jack
BACA JUGA:Bursa Transfer Persebaya: Risky Dwiyan ke Persiba, PSMS Minati Brylian Aldama
Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018. "Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.
Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: