Beri Keterangan Prematur, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam

Beri Keterangan Prematur, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam

Hendra Yana (tengah) menunjukkan foto yang dijadikan bukti melengkapi pelaporan terhadap tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti mengatakan, ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Sebagaimana diatur Perkapolri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jawa Timur.

Selain itu, adanya dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri. Yaitu Kapolsek dan Kanitreskrim.

BACA JUGA:Bukan Minta Rekaman Dihapus, Ini Alasan Ronald Tanyakan CCTV di Lift pada Sekuriti Blackhole KTV Club

BACA JUGA:Selasa Pagi Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Andin di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall

Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan dalam kasus Andini. Namun, dugaan itu dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.

“Ini (keterangan kepada pers) terkait hilangnya nyawa seseorang. Jadi, harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar-benar dia sakit atau dia ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan. Setidaknya ada pemeriksaan awal,” ujar Hendra.

Saat ditanya alasan pelaporan yang dilakukan di Polda Jatim bukan di Polrestabes Surabaya, Hendra beralasan, pihaknya ingin menjaga akuntabilitas dan kredibilitas dalam penanganan perkara tersebut.

“Seharusnya dalam pemeriksaan kepolisian harus menggunakan asas kehati-hatian. Karena ini menyangkut penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:Terseret Kasus Pembunuhan Andini, Perizinan Blackhole KTV Lenmarc Surabaya Masih Bermasalah

BACA JUGA:Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Akan Dilaporkan soal Kematian Dini Sera Afrianti

Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum Andini membawa beberapa bukti foto yang menunjukkan ada luka lebam pada tubuh perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Termasuk cuplikan media yang memuat pernyataan oknum polisi yang dilaporkan tersebut.

Hingga berita ini dirilis, pihak kuasa hukum Andini masih melakukan proses pelaporan di Bid Propam Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: