Penting! Ini 6 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

Penting! Ini 6 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

Ilustrasi seorang bayi yang hendak mendapat vaksinasi dari dokter. -Kementerian Kesehatan RI-ayosehat.kemkes.go.id

Vaksinasi DPT diberikan ke bayi yang sudah berusia 2-4 bulan agar bayi tidak terkena penyakit difteri (infeksi pada hidung dan tenggorokkan), pertusis (infeksi saluran pernapasan), dan tetanus (kejang otot).

BACA JUGA: Keluarga Dekat Paling Berisiko Tertular Cacar Air, Bisa Dicegah dengan Vaksinasi

Lalu, vaksinasi tahap 2 diberikan pada bayi usia 6-12 bulan. Adapun, 3 daftar vaksinasi pada tahap 2 antara lain

1. Vaksinasi PCV

Vaksinasi PCV diberikan ke bayi yang sudah berusia minimal  6 bulan untuk mencegah bayi alami gangguan pada paru-paru.

2. Vaksinasi Rotavirus

Vaksinasi PCV diberikan ke bayi yang sudah berusia 6-8 bulan sebanyak 2 dosis agar bayi tidak mengalami gangguan pencernaan.

3. Vaksinasi Campak

Vaksinasi Campak diberikan ke bayi yang sudah berusia 9 bulan dan 18 bulan. Dosis pertama diberikan pada bayi usia 9 bulan, dosis kedua diberikan pada bayi usia 18 bulan.

Orang tua perlu memperhatikan semua daftar vaksinasi tersebut agar tidak ada satupun vaksinasi yang terlewatkan. Demi bayi tidak mudah terserang penyakit, terutama penyakit yang bisa membahayakan nyawa bayi mereka. (Wehernius Irfon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ayosehat.kemkes.go.id