Berstatus Siaga Pasca Karhutla, Menparekraf Jamin Bali Tetap Aman Dikunjungi Wisatawan

Berstatus Siaga Pasca Karhutla, Menparekraf Jamin Bali Tetap Aman Dikunjungi Wisatawan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan saat ini kondisi Bali tetap aman untuk dikunjungi wisatawan seperti biasa meskipun Pj Gubernur Bali mengeluarkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan d-Dok. Kemenparekraf-

HARIAN DISWAY - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan saat ini kondisi Bali tetap aman untuk dikunjungi wisatawan seperti biasa.

Hal ini disampaikan Sandi menyusul menyebarnya kekhawatiran pasca ditetapkannya Bali sebagai provinsi siaga kekeringan dan Karhutla

Penetapan status siaga ini dikeluarkan oleh Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu. Menyusul maraknya kejadian Karhutla di beberapa Kabupaten di Bali. 

BACA JUGA:Karhutla di Cilacap, Satu Rumah Pabrik Gula Habis Terbakar

Sandi menjelaskan status siaga darurat bencana ditetapkan untuk memitigasi dan merespons kekeringan ekstrim dan bencana kebakaran hutan dan lahan sebagai dampak El Nino.

"Bali masih aman, penerbangan masih normal. Status tersebut dikeluarkan sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan peningkatan kewaspadaan," ujar Sandi saat acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Jakarta, Senin 23 OKtober 2023. 


Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menetapkan status siaga kekeringan dan karhutla untuk Provinsi Bali selama 14 hari kedepan-baliprov.go.id-

Status siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dimuat dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

BACA JUGA:Kapan Mulai Turun Hujan? BMKG Prediksi El Nino Masih Berlangsung Hingga Akhir Tahun, Namun Angin Barat Mulai Masuk Akhir Bulan Ini

Keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD Provinsi mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintahkan) instansi atau lembaga terkait.

"Keadaan Bali saat ini masih terkendali, SK ini dibuat untuk antisipasi dan mempermudah  penanganan bencana bila diperlukan, dalam status siaga darurat tidak ada pelarangan PPLN atau aktivitas pariwisata tetap berjalan seperti biasa. Saya mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan," terang Tjok Bagus Pemayun.

BACA JUGA:Kebakaran TPA Bertambah 2 Lokasi, TPA Tlekung Kota Batu dan Rawa Kucing Tangerang

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra pada Kamis, 19 Oktober 2023 menjelaskan, bahwa dampak iklim ekstrem di Bali periode Juli-Oktober 2023 telah mengakibatkan 113 banjar mengalami krisis air bersih. Pemprov Bali sejauh ini telah mencatat adanya 10 kasus kebakaran hutan atau lahan (karhutla).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: