Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan perbedaan sepeda listrik dan motor listrik.-Humas Polresta Malang-

KOTA MALANG, HARIAN DISWAY – Jumlah kendaraan listrik di Indonesia semakin banyak. Termasuk sepeda listrik yang mulai merambah di jalanan. Padahal, dari segi keamanan, sepeda listrik masih belum layak digunakan di Jalan Raya.

Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu. Sepeda listrik adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan dijalan raya. "Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek. Memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,”ujar Kompol Fani, Selasa, 24 Oktober 2023.

Kompol Fani menyebut perbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA:Cek! 53 Ponsel Ini Sudah Tidak Bisa Dipakai WhatsApp

BACA JUGA:Festival Vegetarian Barengi Ibadah 9 Dewa Kaisar selama 9 Hari Bulan 9 Tahun Imlek

Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu. 

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Fani menambahkan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan. Selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

"Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,” terang Kompol Fani. 

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. “Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: