Selain Lee Sun Kyun, Inilah 8 Artis dan Idol Korea Yang Pernah Tersandung Kasus Narkoba
SELAIN Lee Sun Kyun, inilah 8 artis dan idol Korea yang pernah tersandung kasus narkoba. Foto: Lee Sun Kyun dalam film Parasite.-CJ Entertainment -
Kariernya tentu saja langsung redup. Maka, pada 2010, setelah selesai menjalankan semua hukuman, ia langsung melakukan wajib militer. Untung, Ju Ji Hoon bisa melanjutkan karirnya sebagai seorang aktor. Ia masih dicintai fans berkat drama kolosal Kingdom dan Jirisan.
Lee Sang Bo
SELAIN Lee Sun Kyun, inilah 8 artis dan idol Korea yang pernah tersandung kasus narkoba.-tvN-
Aktor yang satu ini ditangkap di rumahnya sendiri tahun lalu. Pemain drakor Private Lives dan Miss Monte-Cristo itu tertangkap tangan sedang teler. Laporan yang diterima kepolisian Gangnam berasal dari warga setempat. Yang saat itu merasa tidak nyaman karena ulah si aktor.
Saat ditangkap, Lee Sang Bo dalam keadaan sakau. Sehingga tidak bisa bicara dan berjalan dengan baik. Kepolisian juga menemukan ada puluhan pil psikotropika di rumahnya. Di wajah sang aktor juga terdapat bekas muntahan.
Park Yoochun
SELAIN Lee Sun Kyun, inilah 8 artis dan idol Korea yang pernah tersandung kasus narkoba.-Koreaboo-
Mantan member TVXQ itu ditangkap oleh polisi pada 2019. Ia diduga telah mengkonsumsi dan membeli metamfetamin. Selain tudingan tersebut, ia juga dituding telah menghilangkan barang bukti dengan mencukur dan mewarnai rambutnya.
Sempat menampik tuduhan, ia akhirnya mengakui memakai narkoba. Akibat perbuatannya, pada Juli 2019, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, penangguhan selama 2 tahun, dan denda senilai KRW 1,4 juta (sekitar Rp 15 juta).
B.I Eks iKON
SELAIN Lee Sun Kyun, inilah 8 artis dan idol Korea yang pernah tersandung kasus narkoba.-Soompi-
Siapa sih yang tidak kenal B.I, rapper sekaligus leader boy group iKON. Sebelum B.I memutuskan hengkang dari grup yang telah membesarkan namanya itu, ia sempat terjerat kasus narkoba.
B.I terjerat kasus itu pada Juni 2019. Saat itu, ia dicurigai telah melakukan percobaan membeli ganja dan LSD dari seorang pengedar.
Media Korea Dispatch membongkar riwayat percakapan B.I. dengan perempuan yang disebut "A", yang ternyata adalah Han Seo Hee.
Akibat kasus itu, ia harus menerima hukuman berupa masa percobaan 4 tahun, ditambah 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus pendidikan narkoba, serta denda KRW 1,5 juta, atau setara dengan Rp 17 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber