Roy Bunuh Angelina karena Utang Tak Juga Dibayar
Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengikuti sidang pembacaan dakwaan dari Rutan Medaeng.-Pace Morris-
Mantan guru musik Angeline itu didakwa, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Suparlan dan Damang diketahui bahwa alasan Roy menghabisi nyawa Angeline karena sakit hati dengan perkataan mahasiswi fakultas hukum Ubaya tersebut. Korban menghina istri dan anak-anak terdakwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: