Roy Bunuh Angelina karena Utang Tak Juga Dibayar

Roy Bunuh Angelina karena Utang Tak Juga Dibayar

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengikuti sidang pembacaan dakwaan dari Rutan Medaeng.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Niat Rochmad Bagus Apriyatna untuk menggadaikan mobil Xpander milik Angeline Nathania sudah terbersit sebelum pembunuhan.

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, 9 Juni 2023 lalu, Bambang, ayah Angeline mengatakan, STNK mobil Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY itu sudah hilang sejak 2 minggu sebelum pembunuhan Angelina.

Ternyata setelah Rochmad ditangkap, polisi menemukan STNK tersebut berada di tangannya.

Bambang menduga, Rochmad alias Roy tidak serius untuk menjalin hubungan dengan anaknya.

BACA JUGA:Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mulai Disidangkan

BACA JUGA:Lambatnya Penanganan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angelina Natania, Keluarga Beberkan Hasil Autopsi

“Tersangka mendekati anak saya hanya untuk memiliki hartanya aja. Sejak awal dia (Roy, red) sudah memiliki niat yang tidak baik,” kata Bambang saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Juni lalu.

Dugaan bahwa ada niat Roy untuk menguasai mobil Angeline diperkuat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, pada sidang, Kamis, 26 Oktober 2023.

Terdakwa Roy meminta STNK mobil Mitsubishi Xpander kepada Angeline sebagai jaminan atas utang Angeline kepada Roy.

“Terdakwa berupaya menagih uang sejumlah Rp 15 juta yang dipinjam korban Angeline Nathania, tetapi belum dikembalikan. Sehingga timbul niat untuk menggadaikan mobil tersebut,” kata Suparlan saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Ternyata Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Natania Terlibat! Ikut Antar Membuang Jenazah ke Jurang

BACA JUGA:Ini Fakta Baru yang Diungkap Ayah Korban! Angelina Natania Ternyata Tidak Dibunuh di Dalam Mobil

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang mayatnya dibuang ke jurang di Tikungan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, mulai disidangkan. 

Pada sidang perdana hari ini, Kamis, 26 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan bagi terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: