Polisi Akui Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Ikut Buang Mayat tapi Kurang Bukti untuk Menjadikannya Tersangka

Polisi Akui Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Ikut Buang Mayat tapi Kurang Bukti untuk Menjadikannya Tersangka

Jenazah Angelina saat diangkat dari jurang Cangar-Mojokerto, 7 Juni 2023 lalu. -Polrestabes Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi membenarkan adik Rochmad Bagus Apriatna, ikut membuang mayat Angelina Natania ke jurang Cangar-Mojokerto. Namun pria berinisial R itu tidak dapat dijerat turut serta dalam rangkaian pembunuhan Angelina.

Pada rekontrstruksi yang dibeberkan oleh Bambang ayah Angelina, R turut menemani Rochmad alias Roy untuk membuang mayat Angelina yang disimpan dalam koper.

Pihak keluarga Angelina dan pengacaranya, meyakini mantan guru ekstrakurikuler itu bukanlah pelaku tunggal. 

BACA JUGA: Ternyata Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Natania Terlibat! Ikut Antar Membuang Jenazah ke Jurang

BACA JUGA: Lambatnya Penanganan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angelina Natania, Keluarga Beberkan Hasil Autopsi

“Kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan. Kalau tekanan hanya dari pelaku saja, pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu pembunuhan,” tegas Bambang saat ditemui di Kampus Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis lalu, 14 September 2023.

Namun, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya tidak bisa menetapkan R sebagai tersangka. Alasanya, tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat R.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Angelina Minta Pasal Pembunuhan Berencana Diutamakan

“Jadi, R diajak sama Roy. Saat itu R lagi main game. Roy mengajaknya karena alasan capek untuk membuang barang-barang berkas pekerjaan Roy,” terang Wakasat Reskrim AKP Teguh Setiawan.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Menurut Mirzal , R hanya membantu menyetir mobil dan tidak mengetahui apapun perihal pembunuhan tersebut.

“Sudah kami komunikasikan dengan jaksa, dan jaksa melihat itu tidak ada peran,” ujar Mirzal, Sabtu, 16 September 2023.

Mirzal menambahkan, tidak ada alat bukti yang mengacu keterlibatan R dalam perbuatan keji Roy, yang dilakukan 3 Maret 2023 lalu.

“Menurut jaksa juga tidak terlihat peran aktif dari aksinya. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai membantu, atau turut serta membantu perbuatan pidana,” papar Mirzal.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kampus Ubaya, Kamis lalu, didampingi tim pengacara, Bambang menyampaikan beberapa fakta baru dari rekonstruksi yang diikutinya pada 5 dan 6 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: