Kuasa Hukum Angelina Minta Pasal Pembunuhan Berencana Diutamakan

Kuasa Hukum Angelina Minta Pasal Pembunuhan Berencana Diutamakan

Keluarga dan Kuasa Hukum Angelina Natania, saat ditemui di Ubaya, Kamis, 14 September 2023-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Tim kuasa hukum Angelina Natania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang mayatnya ditemukan di Jurang Cangar-Mojokerto, mengkritisi penempatan pasal yang dijeratkan terhadap Rochmad Bagus Apriyatna.

Pada kasus pembunuhan Angelina, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menjerat sang pelaku Rochmad, dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).


Jenazah Angelina diangkat dari jurang Cangar-Mojokerto, 7 Juni 2023-Polrestabes Surabaya-

Tim kuasa hukum Angelina menilai penempatan pasal itu kurang tepat. Mereka beranggapan, pasal 340 seharus yang menjadi jujukan. Artinya, tuduhan pembunuhan berencana menjadi yang utama. Sedangkan pasal pembunuhan biasa hanya sebagai penyerta.

BACA JUGA:Pembunuh Angelina Ingin Pasal 338 KUHP

BACA JUGA:Gadaikan Xpander, Pembunuh Angelina Ditipu Makelar

Dalam hukum pidana, penempatan pasal sangatlah penting. 

"Apabila dalam dakwaan yang diletakkan di depan terkait pembunuhan biasa dan bisa dibuktikan, maka Pasal 340 tidak lagi dibahas. Sebab ada kalimat 'atau' yang menyertai " kata Salawati selaku kuasa hukum Angelina, saat ditemui di Kampus Ubaya, Kamis, 14 September 2023.

Padahal, lanjut Salawati, jika dilihat dari tingkah tersangka sebelum pembunuhan itu, tersangka sudah merencanakan aksinya.

"Kami hanya ingin diutamakan (Pasal 340, Red), berdasarkan fakta dan data yang ada menunjukan seperti itu. Dan itu ditunjukan oleh tersangka sendiri. Ada serangkaian cara sebelum pembunuhan," tegas Salawati.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, yang berwenang mengoreksi penempatan pasal adalah Jaksa Penuntut Umum.

"Kita sudah masukkan semua dua pasal itu, 338 dan 340 KUHP. Itu sudah ranah JPU," ujar Teguh.

Saat ini kasus pembunuhan Angelina masih belum P21. "Berkasnya masih diteliti JPU mas," kata Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana saat dihubungi Harian Disway, Kamis malam, 14 September 2023.

Sebelumnya diberitakan Harian Disway, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap siapa pelaku dibalik tewasnya Angelina Natania, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: