Pembunuh Angelina Ingin Pasal 338 KUHP

Pembunuh Angelina Ingin Pasal 338 KUHP

Ilustrasi pembunuhan Angelina pakai tali kolor.--

Pengakuan baru tersangka Rochmat Bagus Apriatma alias Roy, 41, pembunuh mahasiswi Ubaya, Angelina Nathania, mengejutkan. Ia mengaku mencekik Nathania hingga cuma pingsan. Lalu, dilanjutkan menjerat leher dengan tali celana kolor, sampai korban tewas.

KEJADIAN itu di dalam jok depan mobil Mitsubishi Xpander abu-abu nopol L 1893 FY milik korban, Rabu, 3 Mei 2023. Ketika mereka cekcok, saat mobil berhenti di depan Kebon Bibit Wonorejo, Rungkut, Surabaya. 

Kapolresta Surabaya Kombes Pasma Royce kepada wartawan mengatakan, sebelum pembunuhan, berdasar rekaman CCTV apartemen di Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya, mereka mendatangi apartemen itu. Tampak di halaman parkir. Mereka lalu berjalan masuk apartemen. Berjalan di koridor menuju kamar.

Mereka bermalam di situ. Esoknya, Kamis, 4 Mei 2023, mereka keluar dari kamar apartemen. Naik mobil itu lagi.

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang, Jasad Angelina Ditemukan di Dalam Koper

BACA JUGA:Angelina, Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya, Tewas di Tangan Guru Les Musiknya

BACA JUGA:Ditanyai Keberadaan Angelina : Sang Guru Les Musik Langsung Gugup

Kombes Pasma: ”Mereka keliling di kawasan itu sekitar pukul 12.30 WIB. Di depan Kebun Bibit, Wonorejo, mobil berhenti. Mereka cekcok mulut, bertengkar. Pertengkaran diketahui warga sekitar karena korban berteriak-teriak. Akhirnya korban dicekik, pingsan.” 

Tersangka melanjutkan dengan melepaskan tali celana kolornya. Lantas, tali itu dipakai untuk menjerat Angelina sampai tak bergerak, tewas. 

Dilanjut, dengan mobil itu pula Roy mengemudi menuju rumah mertuanya di kawasan Rungkut juga. Tujuannya, mengambil koper besar. Koper dimasukkan ke mobil. Berangkat lagi.

Kombes Pasma: ”Kemudian, tersangka membeli tali rapeling di toko daerah Rungkut. Di dalam apartemen, korban dimasukkan (ke koper), kopernya dililit, dibungkus pakai plastik, sebanyak empat lapis.”

Bungkusan mayat itu tidak sampai bermalam di apartemen. Pada Kamis tengah malam, 4 Mei 2023, bungkusan mayat dibawa tersangka dengan mobil Xpander itu menuju puncak Pacet. 

Jumat (5 Mei 2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membuang bungkusan tersebut ke jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. Persis di tikungan.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Angelina, Mahasiswi Ubaya Yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Pacet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: