Pembunuh Angelina Ingin Pasal 338 KUHP

Pembunuh Angelina Ingin Pasal 338 KUHP

Ilustrasi pembunuhan Angelina pakai tali kolor.--

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Pembunuhan berencana, menurut KUHPidana, tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP. Yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam arti, pelaku mempunyai waktu berpikir: Apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. Dengan demikian, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

Makna berencana di dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

KUHP menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan motif kuat untuk menggerakkan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Oleh sebab itu, ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana lebih berat daripada pembunuhan biasa. Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Sedangkan Pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa, bunyi pasalnya: ”Barang siapa dengan sengaja, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Beda antara Pasal 34 dengan 338 terletak pada perencanaan. Pelaku punya waktu berpikir untuk membatalkan pembunuhan. Beda hukumannya sangat jauh. Antara maksimal hukum mati dan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik menerapkan Pasal 340 pada Roy mungkin karena Roy masih bisa membatalkan pembunuhan setelah mencekik Angelina tapi belum mati, cuma pingsan. Namun, Roy melanjutkannya dengan menjerat leher Angelina dengan tali kolor celana.

Pihak Universitas Surabaya (Ubaya) tempat Angelina kuliah sudah menyatakan kesediaan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan keluarga Angela. Tawaran itu belum dijawab pihak keluarga yang kini masih berduka.

Angelina mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya semester enam. Diperkirakan tahun depan lulus. Pihak kampus menyatakan, IPK (indeks prestasi kumulatif) Angelina sangat bagus. Disayangkan, dia meninggal seperti itu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: